Tujuh Nelayan Aceh Ditahan Otoritas Myanmar Dipulangkan Awal Februari Mendatang

Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan otoritas Myanmar sejak 24 Juni 2024 di penjara District Kwauthaung kini berada di Yangon pasca memperoleh amnesti.

Jakarta | Fokusinspirasi.com – Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan otoritas Myanmar sejak 24 Juni 2024 di penjara District Kwauthaung kini berada di Yangon pasca memperoleh amnesti.

Ketujuh nelayan tersebut ditahan atas tuduhan pelanggaran batas perairan. Mereka bersama 5.864 tahanan asal Myanmar, serta 180 orang asing memperoleh amnesti dalam rangka peringatan 77 tahun kemerdekaan Myanmar dari Inggris pada 4 Januari 2025.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman mengatakan mobilisasi ketujuh nelayan dari District Kwauthaung ke Yangon, Ibukota Myanmar sempat terkendala biaya yang mencapai Rp 31 juta.

Namun, kata Haji Uma sapaan akrab Sudirman, akhirnya terselesaikan setelah dibantu sebesar Rp 23 juta. Sementara sisanya Rp 8 juta dari hasil pengumpulan keluarga para nelayan.

Dalam rangkaian proses pemulangan para nelayan ini, Haji Uma melakukan upaya koordinasi dengan berbagai pihak. Baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, keluarga nelayan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Polisi Imbau Warga Tetap Tenang, Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah dalam Proses Mediasi

“Saat ini sedang dilakukan pemberkasan dokumen untuk kepentingan pengurusan pemulangan ke Aceh,” kata Haji Uma, Minggu, 26 Januari 2025.

Berdasarkan hasil koordinasi Haji Uma dengan Kepala DKP Aceh, Aliman, ketujuh nelayan rencananya dipulangkan ke Aceh melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada 2 Februari 2025.

Menurut Haji Uma, biaya pemulangan para nelayan dari Yangon ke tanah air mencapai Rp 30 juta. Dalam hal ini, pemerintah Aceh berkomitmen akan menanggung biayanya. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi antara Haji Uma dengan Kadis DKP Aceh, Aliman.

“Ketujuh nelayan yang saat ini telah berada di Yangon dalam keadaan sehat. Pihak KBRI Yangon sedang mengurus paspor dan dokumen lainnya, untuk kepentingan pemulangan para nelayan ke tanah air,” ujarnya.

Baca Juga  RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Selain UU PA — Haji Uma Tegaskan: Status Otsus Aceh Jangan Terusik

Adapun nama ketujuh nelayan asal Aceh Timur yang akan dipulangkan tersebut yaitu Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai nakhoda, Sementara anak buah kapal (ABK) yaitu Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa),  Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara).

Haji uma berharap, keluarga para nelayan bersabar dan jangan mudah percaya terhadap berbagai informasi dari sumber yang tidak akurat, seraya berdoa untuk kelancaran proses pemulangan nantinya.

“Semoga kedepan semua kita juga lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, agar hal yang sama tidak terulang lagi. Bahkan butuh sosialisasi dari semua stakeholder untuk lebih ditingkatkan keselamatan dan sanksi hukum ke depan”, tutup Haji Uma. (R/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *