Imigrasi Banda Aceh Deportasi Dua Warga Pakistan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dua warga negara Pakistan, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh  mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta,Kamis, 23 Januari 2025.

Deportasi dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, mereka juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Proses deportasi, dipimpin langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. MO dan NH dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia.

Baca Juga  Faisal Jamaluddin Sebut Penunjukan Alkhudri sebagai PLT Sekda Aceh Diduga Maladministrasi

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan deportasi dua warga negara asing itu merupakan bentuk penegakan hukum dan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara.

“Kami berkomitmen memastikan, setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh.

Baca Juga  Mentan Apresiasi Pemuda Yang Terlibat Di Sektor Pertanian

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing mencurigakan. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” tegasnya.

Proses deportasi berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 16.30 WIB. Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan bahwa langkah-langkah tersebut akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia. (R/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *