Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan

Aceh Utara | Fokusinspirasi.Com.Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Polres Aceh Utara mengamankan empat pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok iuran uang keamanan terhadap pedagang. Penangkapan dilakukan pada 15 hingga 16 Mei 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Tanah Luas dan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Empat pria diamankan, masing-masing berinisial AF (42), MJ (36), A (42), dan T (39).

Mereka diduga melakukan pungli terhadap para pedagang dengan dalih sebagai iuran keamanan yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan.Penindakan dilakukan pada 15 hingga 16 Mei 2025.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, PT PIM Bersihkan Pantai dan Tanam Ratusan Pohon

Dua pelaku diamankan di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, dan dua lainnya di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Penindakan ini dilakukan karena praktik pungutan uang kepada pedagang dinilai sebagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, meskipun diklaim adanya “kesepakatan” antara pelaku dan pedagang.

Menurut Kasatgas Gakkum Anti Premanisme, Akp Dr Boestani, pengutipan dilakukan secara rutin: AF dan MJ diketahui memungut uang dari sekitar 70 kedai sejak 2023, dengan nominal Rp20.000–Rp50.000 per bulan, sedangkan A dan T memungut Rp2.000 per hari dari pedagang di Panton Labu. Keempatnya telah diperiksa dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga  FJL Aceh Bersihkan Sampah DAS Peusangan dan Tanam Pohon

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik pungli atau premanisme, terutama yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke nomor 0852-7798-3031.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *