![]()
Aceh Utara | Fokusinspirasi.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional palsu. Kamis (27/2/2025).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani.mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Keduanya berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.
![]()
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka ini menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Saat dilakukan penggrebekan di kediaman mereka, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu Pendongrak stamina pria beragam merek. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.
kedua tersangka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi. Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.
“Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Menurut keterangan Kapolres Aceh Utara, keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” ujar AKBP Nanang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” ungkap Kapolres.
Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Selain itu, bagi para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkan produk tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.”ujarnya”