![]()
BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan membongkar rumah milik Irfandi (43) warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Banda Aceh.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RI (47), MH (43) dan ZUL (50).
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh adiknya bahwa kunci pintu rumah sudah rusak sementara barang berharga banyak yang hilang.
Adapun barang-barang yang hilang, kata Kasat, sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, mesin potong rumput, berkas Akta Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kasat, Senin, 16 Desember 2024.
Dikatakan Kasat, berasal tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas. Di sana petugas mengamankan HF (35) dan DS (63) kawasa ln gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. Menurut mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Medan.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, sebut Kasat, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
“Zul menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban.
Kasat menambahkan, tim Opsnal Satreskrim kembali menangkap HK di gampong Ulee Pata, Banda Aceh. Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada 4 Desember 2024.
Keesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar. Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan di sana pun petugas mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44).
“Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh,” imbuhnya.***