![]()
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa, 3 Desember 2024.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan dalam operasi tersebut, dua pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang mengindikasikan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Kedua tersangka itu adalah MF (28), warga Aceh Besar, dan IR (35), warga Pidie.
“Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi sisik trenggiling. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menyelidiki hingga berhasil menangkap dua pelaku,” ujarnya.
Ia menyebutkan MF diamankan bersama barang bukti berupa tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone.
“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.
Keduanya saat ini, kata Kasat, masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pendalaman lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.