Perangkat Desa Sah Raja di Bekuk Polisi, Akibat Jual Beli Kulit Hewan di Lindungi


Aceh Utara – Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga orang tersangka itu berinisial R (26), Z(35) dan I(36), mereka ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Senin (26/11) malam.

Dalam pemeriksaan terungkap, ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara, sekdes dan Kadus di tempat mereka tinggal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, pada Sabtu (7/12/2024) mengatakan ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.

Baca Juga  Menhut Minta FJL Kawal 20.000 Hektare Lahan Hibah Presiden Prabowo untuk Konservasi Gajah Sumatera

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Ia mengatakan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Tersangka Peracik Obat Obatan dan Jamu Palsu

Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. (RM/Firdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *