Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjong Baroh Masuk Waiting List Audit Inspektorat Aceh Utara

Foto: Ilustrasi

Aceh Utara | Fokusinspirasi.com — Laporan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Tanjong Baroh, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, telah diterima oleh Inspektorat Aceh Utara. Namun, laporan tersebut masih menunggu jadwal audit karena keterbatasan personel dan banyaknya laporan yang sedang ditangani, 10 Juni 2026.

Sekretaris Inspektorat Aceh Utara, Fakhmy, membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan laporan terkait dugaan penggunaan anggaran Desa Tanjong Baroh. Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Bupati Aceh Utara, persoalan tersebut sebelumnya telah diserahkan ke pihak kecamatan untuk dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme penyelesaian di tingkat kecamatan.

“Memang ada laporan yang masuk terkait Desa Tanjong Baroh. Awalnya sesuai aturan, sudah diserahkan ke kecamatan untuk ditindaklanjuti. Namun karena belum menemukan kesepakatan, akhirnya masuk ke Inspektorat,” ujar Fakhmy.

Menurutnya, Inspektorat bukan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, namun keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala dalam mempercepat proses pemeriksaan.

“Saat ini ada sekitar delapan laporan yang sudah masuk agenda, termasuk Desa Tanjong Baroh. Selain itu, ada lima perkara yang sedang dalam proses audit untuk kebutuhan penegakan hukum, baik di Kejaksaan maupun kepolisian,” katanya.

Fakhmy menjelaskan, setelah sejumlah perkara yang sedang berjalan selesai, pihaknya akan melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Tanjong Baroh. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Setelah audit selesai, hasilnya akan dibuat dalam bentuk laporan untuk ditindaklanjuti oleh Tuha Peut desa,” jelasnya.

Baca Juga  DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

Ia menambahkan, apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi, mekanisme penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Inspektorat akan memberikan kesempatan kepada geuchik untuk menindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan. Namun sesuai nota kesepahaman, apabila ditemukan unsur pidana, dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Tuha Peut juga memiliki kewenangan untuk melaporkan sesuai data dan temuan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Samudera, Ilyas, mengatakan persoalan Desa Tanjong Baroh sebelumnya telah beberapa kali dimediasi di tingkat kecamatan, namun belum menemukan titik temu.

“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi belum ada kesepakatan. Karena itu, hasil akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ilyas.

Ia menyebutkan, mantan geuchik Desa Tanjong Baroh juga telah menyatakan kesediaan untuk dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran desa.

“Geuchik terdahulu juga sepakat menyurati Inspektorat agar dilakukan audit. Jika nantinya ditemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai, tentu akan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Gampong Tanjong Baroh, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, mempertanyakan penggunaan anggaran desa tahun 2025 yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Salah seorang warga, Marzuki, menyebut terdapat sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran desa namun diduga belum terealisasi sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Biola Cilik Aceh Gelar Aksi Amal dan Hiburan Musik, Berbagi Berkah Ramadan

Beberapa kegiatan yang dipersoalkan antara lain pembangunan Jalan Dokter Mukhtar dengan nilai anggaran sekitar Rp270 juta, jalan usaha tani sekitar Rp80 juta, serta pemasangan paving block di halaman meunasah yang dianggarkan sebesar Rp51 juta.

Selain itu, warga juga mempertanyakan adanya penarikan dana desa senilai sekitar Rp273 juta yang diduga dilakukan setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir. Menurut warga, hal tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Marzuki mengatakan, sejumlah penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya kegiatan yang bersifat fiktif. Karena itu, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah.

“Laporan terkait dugaan tersebut sudah kami sampaikan kepada Inspektorat Aceh Utara sejak Januari 2026. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas agar masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa sebenarnya,” kata Marzuki.

Senada dengan itu, unsur Tuha Peut Gampong Tanjong Baroh juga meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat. Mereka berharap lembaga pengawas tersebut segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2025.

Warga berharap Inspektorat Aceh Utara segera melakukan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *