Ketua DPR Aceh Resmi dilaporkan ke BKD atas “Dugaan Pelanggaran Etik”

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Ketua DPR Aceh Zulfadhli yang dikenal dengan sapaan Abang Samalanga, dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh melalui Sekwan pada Pukul 14.20 WIB di ruang Sekwan DPR Aceh oleh MW (inisial Pengadu, nama Pengadu untuk sementara masih dirahasiakan untuk keamanan).

Pada saat Penyampaian Pengaduan di Sekwan tersebut MW di dampingi oleh Fauzan, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum MW dari kantor Hukum Fauzan, SH & Partners.
Pengaduan tersebut telah mendapat Tanda Terima Surat No 766 2 767 yang dikeluarkan oleh Staf Sekwan, Pengaduan Tertulis tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR Aceh dengan tembusan ke BKD, 18 Mei 2026.

Pada dasarnya Kami ingin menyerahkan pengaduan tertulis ini melalui Pimpinan DPR Aceh namun karena berdasarkan informasi dari SEKWAN tidak ada yang berada di tempat, maka kami menyerahkan melalui SEKWAN yang nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan dan tembusan kepada BKD” kata Fauzan selaku Kuasa Hukum MW.

Kuasa Hukum Pengadu menegaskan bahwa Pengaduan terhadap Zulfadhli terkait dengan beberapa tindakan yang diduga melanggar kode etik Dewan dan Peraturan DPRA No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, di antaranya terkait dugaan sikap dan pola Komunikasi dalam forum resmi, dugaan pernyataan yang menimbulkan polemik di ruang publik, hingga dugaan pelaksanaan forum-forum rapat di DPR Aceh yang tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR Aceh.

Baca Juga  Seekor Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur

Selain itu, fauzan menegaskan bahwa Pengaduan tersebut masih bersifat dugaan yang kemudian disampaikan melalui jalur hukum yang telah diatur dalam Tata Tertib DPR Aceh.

Kami tegaskan ini hanya pengaduan, langkah hukum ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi atau hak dari klien saya selaku Warga Aceh melalui jalur yang sah dan sesuai prosedur dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga publik dan semua yang kami sampaikan masih dalam konteks “dugaan” sehingga perlu diuji melalui BKD” ujar tim Kuasa Hukum MW.

Pengaduan yang disampaikan tersebut juga melampirkan setidaknya 14 Bukti-bukti berupa dokumentasi dalam bentuk Video, Pemberitaan dari media online, tangkapan layar, surat-surat resmi hingga dokumen pendukung lainnya.

Adapun langkah Pengaduan ini menurut kuasa hukum bukan untuk menggiring opini atau menyerang Teradu secara pribadi, melainkan agar adanya pemeriksaan yang objektif melalui mekanisme etik di lembaga yang dibentuk khusus untuk itu dalam hal ini BKD DPR Aceh.

Baca Juga  Plat BL Dipermasalahkan di Sumut, Senator Azhari Cage: Kenapa Tidak Sekalian Minta Paspor Saja.

Kami benar-benar sangat menghormati proses hukum dan Prinsip due process of law (prinsip seseorang tidak boleh dihukum, dijatuhi sanksi atau diperlakukan seolah bersalah sebelum melalui proses hukum yang berlaku) dan menyerahkan pengaduan ini untuk di periksa oleh BKD sesuai dengan mekanisme yang berlaku” tegasnya.

Pengadu dalam hal ini MW, dalam rilisnya berharap BKD DPR Aceh segera menindaklanjuti Pengaduan dirinya secara Profesional, terbuka dan independen untuk menjaga marwah lembaga legislatif dan untuk Masyarakat agar menahan diri agar tidak menggiring opini atau penghakiman di ruang-ruang publik sebelum adanya putusan dari BKD DPR Aceh.

Harapan Saya (MW) Pengaduan Saya ini di proses secara Profesional sesuai aturan yang berlaku, saya Percaya BKD memiliki kewenangan dan kebijaksanaan untuk memeriksa Pengaduan Saya secara objektif dan harapannya masyarakat tidak menggiring Pengaduan saya ini ke hal-hal negatif, Saya melaporkan ini karena Saya Peduli dengan DPR Aceh” tutup MW selaku Pengadu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *