
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Selebgram Aceh, Mira Ulfa menuai kontroversi hingga menjadi sorotan publik, akibat ulahnya melantunkan ayat suci Al-quran sambil memutar musik disjoki sembari siaran langsung di media sosial.
Aksinya memakai pakaian ketat mendapat kecaman publik, lantaran dipandang melakukan penistaan agama serta mencoreng citra Aceh sebagai daerah berjulukan ‘serambi mekkah’ dan kental akan syariat islam.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman atau dikenal Haji Uma menyikapi kejadian tersebut bahkan menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) provinsi setempat.
Haji Uma menyebutkan aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir, dan harus diselesaikan melalui jalur hukum guna memberi efek jera kepada pelaku sehingga serupa tidak lagi berulang kedepannya.
“Kita surati instansi terkait adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah, malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut,” kata Haji Uma, Kamis, 16 Januari 2025.
Haji Uma mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Selebgram Aceh itu menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum bukan aduan,” tuturnya.
Menyikapi kasus ini, Haji Uma menyurati beberapa aparat penegak hukum dan MPU Aceh untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” tegas Haji Uma.
Haji Uma menilai terlepas yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, namun proses hukum tetap berlanjut. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh bahwa semua rakyat hidup di negara hukum.
Selain itu, sebut Haji Uma, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus lebih menjaga sikap, tindak tanduk serta menjaga nilai dan identitas keacehan, bukan malah sebaliknya mendegradasi serta mencoreng citra daerah.