
Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com -Sidang perdana kasus pembunuhan agen mobil oleh oknum TNI AL digelar Pengadilan Militer Banda Aceh bersidang di ruang sidang Pengadilan Lhokseumawe, Aceh, Selasa (6/5/2025).
Dalam sidang ini, empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat terdakwa Oknum TNL AL Kelasi dua, Dedi Irawan.
Terdakwa yang merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut itu didakwa membunuh seorang agen mobil bernama Hasfiani.
Selain menghadirkan terdakwa, sidang juga memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil yang terkait dengan kejadian tersebut.
Dua saksi dari kalangan militer yang diperiksa adalah Aldi Yudha Prasetyo dan Affandi Mukhtar. Keduanya diduga ikut membantu membuang jasad korban ke kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Sementara itu, dua saksi sipil lainnya adalah Zulfadliadi, pemilik mobil yang hendak dijual oleh korban, serta dr. Kemalasari, dokter dari RSUD Cut Meutia yang melakukan visum terhadap jasad korban.
Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan dalam persidangan, termasuk mobil milik korban, kendaraan yang digunakan untuk membuang jenazah, dompet, pakaian korban, dan telepon genggam milik terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya. Tim hukum dari Hotman Paris 911 juga turut hadir mendampingi keluarga korban, bersama tim staf DPD RI H. Sudirman Haji Uma.
Menurut Oditur Letkol Chk Bambang Permadi, pemeriksaan terkait senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini akan dilakukan dalam sidang lanjutan pada Rabu (7/5), dengan agenda pemeriksaan terhadap seluruhnya 11 orang saksi akan diperiksa.
Kuasa hukum keluarga korban, Syaifullah Noor dari tim Hotman Paris 911 Aceh, menyatakan bahwa pihaknya berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. Ia menilai tidak ada fakta persidangan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Bahkan, dua saksi dari unsur TNI AL yang diperiksa hari ini terancam berubah status menjadi terdakwa karena diduga terlibat dalam proses pembuangan jasad korban.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir menjelang sore hari, Persidangan mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Lhokseumawe.
Penemuan Jenazah di Gunung Salak Gegerkan Warga
Perkara pembunuhan gegerkan publik setelah ditemukan jenazah korban almarhum Hasfiani di km 30 kawasan gunung salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh utara pada 17 Maret 2025 lalu.
korban merupakan perawat di Puskesmas di Aceh utara, dan juga bekerja sampingan sebagai agen mobil.