Warga dan Perangkat Desa Geruduk DPRK Langsa

Langsa | Fokusinspirasi.com– Sejumlah warga bersama perangkat desa dari berbagai gampong di Kota Langsa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Kamis (6/5/2025).

Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada DPRK untuk segera menetapkan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa pada 6 Februari lalu.

Massa diterima oleh sejumlah anggota DPRK Langsa yang hadir di kantor dewan. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta agar para wakil rakyat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka demi kepentingan masyarakat, salah satunya dengan mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga  Resmikan 32 Puskesmas Jadi BLUD, Ayahwa: Belajarlah Cara Senyum Saat Melayani

Koordinator aksi, Roby Rubianto, menyampaikan bahwa unjuk rasa dilakukan karena belum adanya kepastian jadwal pelantikan hingga saat ini. Ia khawatir ketidakjelasan tersebut akan berdampak pada terhambatnya roda pemerintahan dan perekonomian di Kota Langsa.

“Kami meminta DPRK Langsa mengesampingkan kepentingan pribadi dan kelompok, serta mendahulukan kepentingan rakyat,” ujar Roby Rubianto di hadapan para anggota dewan.

Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menjadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih. Ia berharap seluruh persyaratan administratif segera terpenuhi agar proses pelantikan dapat dilaksanakan tanpa hambatan.

Baca Juga  Proyek SPAM Kerap Memakan Korban Jiwa, Wali Kota Lhokseumawe Panggil Kontraktor

“Kami sangat memahami aspirasi masyarakat dan saat ini DPRK Langsa terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar pelantikan bisa segera terealisasi,” kata Burhansyah.

Ia menambahkan, proses pelantikan kepala daerah di Aceh harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.

Lebih lanjut, Burhansyah menegaskan pentingnya koordinasi lintas partai politik, khususnya partai pemenang Pemilu 2024, yang menjadi bagian dari mekanisme UUPA. Koordinasi ini seharusnya difasilitasi oleh Ketua DPRK Langsa agar pelantikan dapat berjalan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *