Mantan Kombatan Gam Sorot Implementasi MOU Helsinki: “Jangan Jadikan Perdamaian Aceh Sebagai Bom Waktu”

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com — Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Misbahuddin alias Marcos, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan perdamaian Aceh yang dituangkan dalam MoU Helsinki 2005.

Menurut Misbahuddin, setelah lebih dari dua dekade sejak kesepakatan damai ditandatangani di Helsinki, Finlandia, masih terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya belum sepenuhnya dituntaskan. Ia menilai pemerintah Indonesia perlu menunjukkan komitmen yang lebih serius terhadap seluruh butir kesepakatan perdamaian.

“Sebagai mantan kombatan dan rakyat Aceh, saya merasa perdamaian Aceh hanya tipu-tipu pemerintah Indonesia terhadap rakyat Aceh,” ujar Misbahuddin.

Ia mempertanyakan alasan sejumlah poin dalam MoU Helsinki yang dinilai belum direalisasikan sebagaimana yang telah disepakati antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM.

Misbahuddin menyebut persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak hanya meminta masyarakat Aceh menjaga perdamaian, tetapi juga memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati benar-benar dijalankan.

Sorot Pernyataan Jusuf Kalla

Misbahuddin juga menanggapi pernyataan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, terkait aksi yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Baiturrahman pada 15 Agustus 2026.

Baca Juga  Mentan Apresiasi Pemuda Yang Terlibat Di Sektor Pertanian

Ia tidak sependapat apabila aksi tersebut semata-mata dianggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan yang berkembang di Aceh berkaitan dengan kekecewaan terhadap pemerintah pusat mengenai implementasi perdamaian Aceh.

“Ini bukan hanya persoalan pemerintah daerah. Kekecewaan rakyat Aceh berkaitan dengan persoalan perdamaian yang sampai hari ini masih menjadi pertanyaan,” katanya.

Misbahuddin juga meminta Jusuf Kalla dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh ikut bertanggung jawab secara moral untuk memastikan semangat dan substansi perdamaian tetap dijaga.

Minta Pemerintah Tuntaskan Komitmen Perdamaian

Misbahuddin menegaskan, perdamaian Aceh merupakan hasil kesepakatan yang harus dijaga bersama. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab menjaga perdamaian tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat Aceh.

Ia mengatakan masyarakat Aceh selama ini telah berupaya menjaga situasi tetap damai. Namun, pemerintah pusat juga dinilai perlu memberikan kepastian bahwa hak-hak Aceh sebagaimana tertuang dalam kesepakatan damai akan terus diperjuangkan dan direalisasikan.

“Kami hanya menghormati pemimpin tertinggi kami, yaitu PYM Tgk Malik Mahmud dan Panglima H. Muzakir Manaf,” ujarnya.

Baca Juga  Semangat Santri Penerang Negeri dari Pelosok Aceh

Ia menambahkan, dirinya mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap persoalan implementasi MoU Helsinki sebagai masalah yang dapat dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, ketidakpuasan yang terus menumpuk dapat menjadi persoalan serius apabila tidak segera diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang telah disepakati.

Meski menyampaikan kritik keras, Misbahuddin mengatakan penyelesaian persoalan Aceh harus ditempuh melalui cara-cara damai dan dialog.

Ia meminta pemerintah Indonesia membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan para tokoh Aceh, mantan kombatan, serta masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian.

“Pemerintah Indonesia jangan main-main dengan rakyat Aceh. Ini peringatan agar pemerintah benar-benar ikhlas menjalankan apa yang telah disepakati di Helsinki, Finlandia, tahun 2005,” tegasnya.

Misbahuddin berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi MoU Helsinki dan menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Ia menilai, langkah tersebut penting agar perdamaian Aceh tidak hanya menjadi sebuah dokumen sejarah, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *