KKJ Aceh Tanggapi Kasus Wartawan “Kontra” Oknum TNI di Aceh Utara dan Bener Meriah

Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh berdialog membahas sejumlah persoalan kekerasan jurnalis di Aceh. (Foto: KKJ Aceh)

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat keamanan kembali terjadi di Aceh. Dua kasus terbaru mendapat atensi khusus dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Dalam siaran pers-nya yang diterbitkan 3 September 2026, KKJ Aceh menyebutkan, kasus terbaru dialami oleh jurnalis TribunGayo, Bustami, saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami belasan murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 2 September 2026.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya, Kamis, 27 Agustus 2026, Haiqal Al Fikri, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum TNI saat ricuh pertandingan sepak bola di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kasus yang dialami Bustami di Bener Meriah, pelakunya merupakan salah seorang oknum TNI yang bertugas di Koramil Timang Gajah bernama Sarno.

Sarno melakukan kekerasan dengan cara melontarkan kalimat bernada intimidatif terhadap Bustami bahkan sempat melakukan kontak fisik dengan korban.

Awalnya, Bustami memotret situasi kepanikan yang berlangsung di Puskesmas Timang Gajah.

Saat itu, terdapat 16
murid serta satu orang guru yang dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) puskesmas setempat karena diduga mengalami keracunan usai mengkonsumsi MBG.

Beberapa saat kemudian, redaktur media tempat Bustami bekerja menelepon untuk mengoordinasikan kasus dugaan keracunan yang sedang diliput oleh Bustami.

Namun, karena suasana di puskesmas yang cenderung tidak kondusif, Bustami memutuskan keluar ruangan dan menuju ke samping puskesmas untuk menjawab panggilan redakturnya.

Saat itulah Sarno datang menghampiri lalu mempertanyakan maksud dan tujuan Bustami memotret barusan.

Bustami menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang jurnalis yang sedang menjalani tugas liputan sembari menunjukkan kartu identitasnya.

Namun, bukannya mundur, dalam jarak lebih kurang satu meter, Sarno malah menunjuk-nunjuk muka Bustami sembari memperingatkan Bustami agar tidak meliput kasus dugaan keracunan massal tersebut.

Setelah Sarno beranjak, Bustami tetap kukuh untuk melakukan peliputan dan masuk kembali ke dalam puskesmas. Melihat Bustami yang berjalan menuju pintu IGD, Sarno pun berupaya mencegat dengan cara mendorong Bustami.

Sarno kembali memperingatkan dengan nada intimidatif kalau Bustami tidak diperbolehkan masuk untuk meliput. Ia juga menekankan bahwa Bustami jangan sampai menulis berita yang bukan-bukan terkait dugaan keracunan massal diakibatkan oleh MBG tersebut.

Sikap KKJ Aceh

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menegaskan bahwa kasus yang dialami oleh Bustami merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Kekerasan yang dimaksud di sini adalah segala bentuk atau upaya serangan yang ditujukan kepada jurnalis atau media yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, atau kekerasan akibat karya jurnalistik.

Adapun kegiatan jurnalistik adalah segala aktivitas yang dilakukan jurnalis atau media meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik maupun bentuk lainnya melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis media tersedia yang dilakukan secara profesional.

Oknum TNI bernama Sarno dalam kasus ini telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga  DPD PAN Aceh Utara Buka Pendaftaran Calon Formatur Ketua, Ini Syarat dan Jadwalnya

Adapun ayat (2) yang dimaksud berbunyi bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, ayat (3) berbunyi bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.

Perbuatan Sarno seratus delapan puluh derajat bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan pers.

Jurnalis sendiri merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum, sebagaimana dikunci di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dengan tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana yang ditekankan di dalam Pasal 28F UUD 1945, yang melaluinya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu.

Jaminan kemerdekaan pers yang tertera secara eksplisit melalui undang-undang, menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan tatanan demokrasi serta terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan independen.

Perbuatan Sarno identik dengan pembungkaman kemerdekaan pers melalui berbagai praktik berwatak militerisme, yang notabene merupakan salah satu warisan Orde Baru. Belakangan, pembungkaman ini terus-menerus diorkestrasi oleh aparat keamanan di Aceh.

Dua kasus kekerasan oleh TNI terhadap jurnalis Davi Abdullah dan Fazil saat meliput situasi pemulihan pascabencana Aceh beberapa bulan yang lalu, mengindikasikan adanya upaya yang disengaja oleh negara melalui alat negara dalam hal ini TNI untuk membungkam informasi. Tujuannya, agar setiap celah yang dapat mengungkap dugaan kegagalan pemerintah tidak muncul ke publik atau tertutupi.

Sebagaimana diketahui, MBG merupakan salah satu program yang diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM).

MBG bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan tengkes di Indonesia, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak-anak, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, serta meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Namun, program ini menuai banyak kritikan menyangkut tata kelola, transparansi, dan efektivitas pelaksanaanya. Program ini juga mulai disorot akibat maraknya kasus keracunan massal di berbagai tempat.

Dalam hal ini, pembungkaman terhadap kemerdekaan pers merupakan pelanggaran yang serius, karena telah menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi melalui pers sebagai alat kontrol sosial agar penyelenggaraan kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.

Karena itu, kKJ Aceh dalam hal ini mengutuk setiap tindakan yang berakibat terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dari UU Pers serta dapat dijatuhkan pidana sesuai ketentuan pasal 18 dari UU tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Sarno terhadap jurnalis TribunGayo, Bustami.

Adapun reaksi aparat keamanan, dalam hal ini TNI, yang cenderung mengedepankan pendekatan berwatak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas mengindikasikan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi agar aib negara tidak terekspos oleh media massa.

Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat keamanan seperti TNI menunjukkan adanya kemunduran moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas seorang prajurit di mata publik. Alih-alih mengayomi, alat negara malah menjadi salah satu entitas paling beringas terhadap jurnalis yang merupakan perwujudan dari kemerdekaan pers selaku pilar keempat demokrasi.

Baca Juga  Oknum TNI AL Tembak Sales Mobil di Aceh, POMAL Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi

Selanjutnya, merupakan sebuah keharusan bagi Panglima TNI Jenderal, Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI, Joko Hadi Susilo, dan jajaran agar menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap setiap TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis tanpa pandang bulu.

Kasus Haiqal Anggota PWI Lhokseumawe

KKJ Aceh juga mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom), yaitu satuan pelaksana di bawah Polisi Militer yang bertugas menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh mengenai kasus penganiayaan yang menimpa Haiqal agar kasus ini terang benderang.

Hal ini agar publik tahu apakah ada sangkut pautnya dengan kerja-kerja jurnalistik yang selama ini dilakukan korban atau tidak. Jika ternyata benar, maka para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Haiqal sendiri merupakan anggota PWI Lhokseumawe yang diduga mengalami kekerasan oleh dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas sewaktu terjadi kericuhan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kecamatan Tanah Luas, Kamis, 27 Agustus 2026. Korban dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis.

Jika ada yang menilai penganiayaan terhadap Haiqal tidak ada hubungannya dengan profesi korban sebagai jurnalis, maka penyelidikan harus tetap dilakukan secara transparan dan berkeadilan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan militer.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransikan.

Selain itu, KKJ Aceh kembali mengingatkan bahwa setiap orang yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, agar menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

KKJ Aceh juga mengimbau kepada para jurnalis yang bertugas meliput situasi pascabencana di Aceh agar melaporkan setiap kekerasan yang dialami atau menghubungi hotline KKJ Aceh yang tersedia.

Sekilas tentang KKJ

KKJ Aceh sendiri merupakan bagian dari KKJ Indonesia.

KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil yang ikut menginisiasi pembentukan KKJ Aceh yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Pada Juli 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe juga ikut bergabung ke dalam KKJ Aceh.

Berikut unsur di KKJ Aceh:

• Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita
• Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir
• Ketua AJI Bireuen Anas
• Ketua AJI Lhokseumawe Zikri Maulana
• Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin
• Ketua IJTI Pengda Aceh Munir Noer
• Ketua PFI Aceh M. Anshar
• Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa
• Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna 
• Koordinator MaTA Alfian
Hotline KKJ Aceh +62 813-8384-3839.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *