Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjong Baroh Masuk Babak Baru, Inspektorat Aceh Utara Mulai Lakukan Pemeriksaan

Tim Audit Inspektorat Aceh Utara, melakukan pemeriksaan dengan memanggil para pihak dalam kegiatan entry meeting, di Kantor Camat Samudera, Aceh Utara.

Aceh Utara | Fokusinspirasi.com – Penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Gampong Tanjong Baroh, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak baru.

Inspektorat Aceh Utara mulai melakukan langkah awal pemeriksaan dengan memanggil para pihak terkait dalam kegiatan entry meeting di Kantor Camat Samudera, Kamis, 02 Juli 2026. 

Pertemuan tersebut dihadiri diantaranya keuchik terpilih, mantan keuchik, sekretaris desa, mantan Ketua Tuha Peut, perwakilan Tuha Peut yang baru, serta sejumlah aparatur gampong lainnya.

Dalam kegiatan itu, Tim Audit Inspektorat Aceh Utara meminta seluruh dokumen dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim akan melanjutkan pemeriksaan langsung ke Gampong Tanjong Baroh.

Ketua Tim Audit Inspektorat Aceh Utara, Raymon, mengatakan pemeriksaan dimulai setelah surat tugas diterbitkan.

“Setelah keluar surat tugas, kami memulai tahap awal dengan melaksanakan entry meeting di Kantor Camat Samudera. Kami juga meminta seluruh laporan pertanggungjawaban kepada keuchik sebelumnya sebagai bahan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025, Berikut Sasarannya

Sebelumnya, warga Gampong Tanjong Baroh melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Aceh Utara. Laporan tersebut telah disampaikan sejak Januari 2026.

Salah seorang warga, Marzuki, mengungkapkan terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Beberapa di antaranya yakni pembangunan Jalan Dokter Mukhtar dengan anggaran sekitar Rp270 juta, pembangunan jalan usaha tani sekitar Rp80 juta, serta pemasangan paving block di halaman meunasah senilai Rp51 juta.

Selain itu, warga juga mempertanyakan adanya penarikan Dana Desa sekitar Rp273 juta yang diduga dilakukan setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir.

Menurut warga, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Laporan terkait dugaan tersebut sudah kami sampaikan kepada Inspektorat Aceh Utara sejak Januari 2026. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas agar masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa sebenarnya,” kata Marzuki.

Baca Juga  264 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Timur

Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Keuchik Gampong Tanjong Baroh, Zulhelmi, membenarkan adanya pemanggilan oleh Inspektorat Aceh Utara.

“Secara kesimpulan final memang belum ada. Namun, dalam pertemuan tersebut pihak Inspektorat meminta keuchik sebelumnya segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Setelah seluruh data lengkap, tim akan turun langsung ke gampong untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Terpisah, mantan Keuchik Tanjong Baroh, Munawar, saat dikonfirmasi terkait proses pemeriksaan hanya memberikan jawaban singkat.

“Lagi pemeriksaan, Bang,” ujarnya.

Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung. Inspektorat Aceh Utara dijadwalkan akan melakukan verifikasi lapangan setelah seluruh dokumen yang diminta diterima dan dipelajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *