Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Aceh Utara, Polisi Sita 1.107 Butir Pil Terlarang

Aceh Utara | FokusInspirasi. Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang digelar di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (17/4/2025).

Kedua pelaku yang merupakan warga setempat berinisial MJ (34) dan Z (31), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai tempat pompa pengairan sawah.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih. Meskipun sempat melakukan perlawanan, keduanya akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Aceh Utara.

Baca Juga  Warga Gunakan Rakit untuk Menyebrang Akibat Jembatan Rusak

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya selama beberapa waktu.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan metode undercover buy,” kata AKP Erwinsyah dalam keterangannya.

Baca Juga  264 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Timur

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa pil ekstasi yang diamankan merupakan milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *