![]()
Oleh: Fohan Muzakir, M.Sos
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Dua puluh satu tahun telah berlalu sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Nota kesepahaman tersebut tidak hanya menghentikan dentuman senjata, tetapi juga membawa mandat besar untuk membangun kembali Serambi Mekkah di atas fondasi keadilan, kesejahteraan, dan otonomi yang kokoh.
Namun, memasuki usia dua dekade plus satu ini, refleksi mendalam sangat diperlukan. Aceh hari ini masih bergelut dengan realitas bahwa kemakmuran ekonomi dan kestabilan tata kelola belum sepenuhnya merembes hingga ke lapisan masyarakat bawah.
Perdamaian politik harus segera ditransformasikan menjadi perdamaian ekonomi yang berkeadilan, di mana hak-hak rakyat atas infrastruktur yang layak, keadilan ruang hidup, dan kedaulatan sumber daya alam benar-benar ditunaikan.
Evaluasi Pasca Bencana Aceh
Dua dekade lebih pasca-tsunami dan di tengah siklus bencana hidrometeorologi (seperti banjir tahunan) yang terus berulang, potret infrastruktur Aceh masih menyisakan lubang besar.
Janji-janji pemerintah terkait bantuan pemulihan banjir acap kali mandek dalam birokrasi, meninggalkan rakyat berjuang sendirian di tengah sisa-sisa lumpur dan kehancuran.
Dampak yang paling memprihatinkan terjadi pada sektor pendidikan, di mana akses ke sekolah hilang, fasilitas sekolah yang rusak akibat banjir merenggut hak belajar generasi muda Aceh.
Komitmen bantuan stimulan dan rekonstruksi pasca-banjir dari pemerintah pusat dan daerah belum dirasakan secara merata oleh korban terdampak.
Banyak jembatan, jalan logistik, dan tanggul sungai yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan permanen, memicu isolasi ekonomi saat bencana kembali melanda.
Banjir berulang merusak ruang kelas, buku pelajaran, dan fasilitas digital sekolah. Hal ini menyebabkan ketertinggalan kurikulum yang serius bagi anak-anak di pedalaman Aceh.
Optimalisasi Bagi Hasil Migas
Sebagai daerah otonomi khusus, Aceh memiliki hak istimewa dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas).
Kendati persentase yang diterima Aceh sangat besar di atas kertas, realitas sosiologis menunjukkan angka kemiskinan di Aceh masih relatif tinggi di tingkat regional Sumatra.
Anggaran besar dari sektor domestik ini harus dirombak pengelolaannya agar tidak habis di pusaran belanja birokrasi, melainkan langsung menyentuh program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hasil eksploitasi alam Aceh belum berkorelasi linear dengan penurunan angka kemiskinan ekstrem di lingkar tambang maupun wilayah pesisir.
Dibutuhkan audit publik yang inklusif untuk melacak ke mana saja aliran dana bagi hasil mengalir, guna menghindari misalokasi anggaran.
Pengalihan fokus anggaran mutlak diperlukan untuk sektor-sektor padat karya, seperti modal usaha pertanian, hilirisasi perikanan, dan beasiswa industri bagi anak-anak lokal.
Akselerasi Implementasi MoU Helsinki
Perdamaian Aceh adalah simbol kemenangan diplomasi kemanusiaan. Salah satu pilar penting dalam MoU Helsinki adalah transformasi tata kelola keamanan dan penegakan hukum yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia.
Di usia perdamaian yang ke-21 ini, aparat penegak hukum dan keamanan di Aceh dituntut untuk sepenuhnya melepaskan paradigma pendekatan sekuriti masa lalu, lalu bertransisi penuh menjadi pelindung yang fokus melayani aspirasi serta hak-hak sipil masyarakat.
Mengedepankan penegakan hukum yang persuasif dan dialogis dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
Aparat harus menjadi jembatan yang aman bagi masyarakat sipil dan mahasiswa untuk menyuarakan kritik pembangunan tanpa dibayangi rasa takut.
Memperkuat peran lembaga adat seperti Majelis Adat Aceh (MAA) dan Panglima Laot dalam menyelesaikan perkara komunitas lokal secara damai.
Penyelesaian Persoalan Blok Andaman
Penemuan cadangan gas raksasa (giant discovery) di Blok Andaman membuka babak baru bagi geopolitik ekonomi Aceh.
Namun, potensi ini sekaligus membawa risiko konflik agraria laut, marjinalisasi nelayan tradisional, dan sengketa batas kewenangan kelola antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas.
Pemerintah harus mendorong penyelesaian regulasi ini secara adil agar Blok Andaman tidak sekadar menjadi ladang eksploitasi baru yang meninggalkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat pesisir.
Perlunya ketegasan hukum mengenai pembagian wilayah kerja di atas 12 mil laut agar hak kelola Aceh atas Blok Andaman sesuai dengan spirit UU Pemerintahan Aceh (UUPA).
Operasi eksplorasi lepas pantai wajib menjamin zona tangkap nelayan lokal tidak terganggu dan memberikan ganti rugi yang adil atas dampak seismik.
Perusahaan pemegang hak konsesi di Blok Andaman harus dipaksa menyiapkan dana mitigasi bencana laut dan program pembinaan jangka panjang bagi masyarakat pesisir Aceh.
Penulis: Fohan Muzakir, M.Sos
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)