![]()
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Kepolisian daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi, dan telah memakan banyak korban dari masyarakat daerah itu akhir-akhir ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tersebut setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.
Gerak cepat Polda Aceh ini mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, Sudirman Haji Uma yang selama ini kerap membantu warga Aceh korban TPPO di Laos, Kamboja, Myanmar dan Malaysia.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Aceh dalam upaya memberantas TPPO di Aceh. Keberhasilan ini kita harap menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan pelaku yang beroperasi di Aceh,” ujar Haji Uma melalui rilis media, Selasa (24/12/2024).
Haji Uma menambahkan, bahwa banyak pemuda Aceh menjadi korban dari praktik TPPO, baik yang telah berhasil dipulangkan maupun masih berada di sejumlah negara terutama Myanmar, Laos dan Kamboja maupun Thailand.
Menurutnya, dari informasi lebih 5 korban berhasil dibantu pemulangannya oleh Haji Uma. Tim Polda Aceh juga memperkirakan hingga saat ini, puluhan atau bahkan lebih seratusan pemuda Aceh masih berada di sejumlah negara tersebut.
Karena itu, keberhasilan Polda Aceh dalam meringkus dua terduga pelaku, menjadi angin segar langkah hukum dalam memberantas jaringan pelaku sehingga tidak lagi warga Aceh yang menjadi korban TPPO kedepan nantinya.
“Banyak warga Aceh telah menjadi korban dan hingga kini puluhan atau seratusan masih berada disana. Karena itu, dengan tertangkapnya dua pelaku ini semoga jadi langkah awal untuk memberantas seluruh jaringannya di Aceh. Sehingga tidak ada lagi warga Aceh yang menjadi korban kedepannya,” harap Haji Uma.
Haji Uma juga berharap agar para korban TPPO yang telah berhasil dipulangkan ke Aceh sebelumnya untuk membuat laporan ke Polda Aceh. Langkah tersebut penting dan membantu Polda Aceh dalam upaya penegakan hukum nantinya.