Warga Lhokseumawe Diimbau Tak Rayakan Malam Tahun Baru

 

Ilustrasi perayaan malam tahun baru.

Lhokseumawe_fokusinspirasi.com –Masyarakat Kota Lhokseumawe diimbau agar tidak merayakan malam tahun baru 2025. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat islam yang ada di Aceh.

“Larangan ini berdasarkan surat Wali Kota Lhokseumawe yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024, dengan nomor 451/957 tentang larangan perayaan malam pergantian tahun,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius, Sabtu, (28/12/24).

Baca Juga  Bendungan Krueng Pase Dapat Anggaran Tambahan Rp8,9 Miliar, Proyek Hajat Ribuan Petani

Darius mengatakan, imbauan tersebut dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami sesuai dengan syariat islam.

Lanjutnya, perayaan tahun baru identik dengan euforia, kembang api, dan pesta. Tentunya ini dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keagamaan ataupun adat istiadat masyarakat Aceh.

“Oleh Karena itu dilarang adanya pertunjukan musik, memperjual belikan petasan atau mercon, kembang api, terompet, dan balap-balapan kendaraan, dan kegiatan hura-hura lainnya,” katanya

Baca Juga  Targetkan 60 Ekor Ternak di Blang Bintang Dinas Pertanian Aceh Besar Gelar Vaksinasi Massal PMK

Selain itu juga, kata Darius, itu untuk menjaga nilai keagamaan dan budaya disini, mengurangi potensi gangguan ketertiban umum, dan mencegah terjadinya risiko baik itu dari kegiatan pembakaran mercon, petasan, dan lainnya.

Apabila ada yang melanggar, lanjut Darius, Pemko Lhokseumawe akan mengambil langkah tegas terhadap masyarakat ataupun pedagang yang melanggar.

“Oleh karena itu kita berharap agar imbauan ini dijalankan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *