
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Petugas Imigrasi Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara Pakistan berinisial FA (45) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus penjualan kaligrafi untuk donasi ke Palestina. FA diamankan pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada masyarakat di Pasar Peunayong, Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto mengatakan bahwa FA menjual hiasan kaligrafi berbahan daun tin, yang menurut pengakuannya dibuat oleh kerabatnya di Pakistan. Usai dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa uang hasil penjualan tersebut tidak benar-benar didonasikan ke Palestina, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“FA diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggalnya. Ia masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Kuala Namu, Medan, dengan visa izin tinggal kunjungan, tetapi kemudian melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.
Petugas Imigrasi juga mengungkapkan bahwa selama berada di Banda Aceh, FA tinggal di sebuah kamar kos di Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Saat ini, ia diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum (pro justicia), mengingat pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.
Pihak Imigrasi mengimbau tetap berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok donasi. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan keamanan.