PT PGE Teken Kerja Sama Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Utara dengan Koperasi KJE

Jakarta | Fokusinspirasi.com — PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Utara dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KJE), Kamis (1/10/2026), di The Westin Hotel Jakarta.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara agar dapat dilaksanakan melalui tata kelola yang lebih tertib, aman, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Kerja sama antara PGE dan KJE ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui skema kerja sama dengan badan usaha, koperasi, maupun UMKM.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh. Untuk wilayah Aceh Utara, persetujuan tersebut mencakup 11 sumur yang dikerjasamakan antara PT Pema Global Energi dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy.

Baca Juga  Bupati Aceh Utara Soroti Kinerja KADIN: Jangan Hanya Berandai-andai, Harus Jemput Bola!

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam skema tersebut, PGE sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas di Aceh memiliki peran dalam memastikan aspek teknis dan operasional pengelolaan sumur berjalan sesuai ketentuan, sementara KJE menjadi bagian dari kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumur yang telah mendapatkan persetujuan kerja sama.
Kepala BPMA , Mawardi menyampaikan bahwa proses penataan sumur minyak masyarakat tidak berhenti pada penerbitan persetujuan kerja sama. Aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola produksi, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi hasil produksi harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, kerja sama PGE dan KJE diharapkan tidak hanya menjadi instrumen peningkatan produksi minyak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, transparansi, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga  Kecanduan Sabu Pria di Lhoksukon Ancam Bakar Rumah dan Pukul Ibunya

Ditektur Utama PT PGE, Firdaus Noezula menyebutkan bahwa kolaborasi dengan koperasi merupakan bagian dari upaya membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi serta mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penataan sumur minyak masyarakat.

Kerja sama tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi minyak nasional dan memperkuat kontribusi sektor hulu migas terhadap perekonomian Aceh, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan, lingkungan, kepatuhan regulasi dan tata kelola yang baik.

Sementara Ketua Koperasi Produsen Keuramat Energy, Mukhtaruddin Alias Pang Raja mengucapkan terima kasih kepada BPMA yang telah bekerja keras dalam proses realisasi kerjasama pengeloaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara.

Pang raja juga menyatakan akan melakukan terus bersinergi dengan pihak PT PGE dalam penataan sumur minyak masyarakat di Simpang Keuramat khususnya dalam segala aspek tata kelola. “Kami berharap dukungan yang kontinue dari BPMA, PGE, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Aceh Utara untuk keberlasungan ini.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *