
Aceh | Fokusinspirasi.com- Sebagai negara demokrasi, kritik dan perdebatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika politik Indonesia. Kritik adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Hal ini secara tegas dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif demokrasi modern, kritik tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai instrumen evaluasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki peran strategis sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi terhadap jalannya pemerintahan Aceh, termasuk terhadap kebijakan Gubernur.
Fungsi Pengawasan DPR dalam Perspektif Teoretis
Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR merupakan elemen kunci dalam sistem checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. DPR bukan hanya berhak, tetapi wajib secara konstitusional melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah demi melindungi kepentingan rakyat.
Senada dengan itu, Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa pengawasan legislatif adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa kebijakan publik berjalan sesuai hukum, keadilan, dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kritik DPR terhadap pemerintah tidak dapat serta-merta dipandang sebagai konflik politik, melainkan sebagai mekanisme demokrasi yang sah.
Krisis Kemanusiaan Harus Menjadi Prioritas
Namun demikian, menjadi tidak etis ketika perdebatan elite politik justru berfokus pada polemik pergantian jabatan di internal DPRA, sementara masyarakat Aceh tengah dilanda duka akibat bencana banjir yang menghancurkan rumah, harta benda, dan harapan rakyat.
Pada situasi darurat seperti ini, seharusnya seluruh elemen pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif mengutamakan solidaritas, kolaborasi, dan percepatan penanganan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
Perdebatan politik yang tidak menyentuh langsung kebutuhan korban bencana berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Sudah saatnya diskursus politik dialihkan dari isu gonta-ganti jabatan menuju evaluasi kebijakan penanggulangan bencana, efektivitas distribusi bantuan, serta kesiapan pemerintah daerah Aceh dalam mitigasi bencana ke depan. Inilah esensi sejati dari tugas legislatif, mengawasi kebijakan dan memastikan keberpihakan negara kepada rakyat.
Salus Populi Suprema Lex Esto
Prinsip “salus populi suprema lex esto”keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, harus menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. Baik pemerintah Aceh maupun DPRA dituntut untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kekuasaan dan manuver politik jangka pendek.
Dalam kerangka tersebut, langkah Ketua DPRA dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Namun, seluruh proses ini harus dijalankan secara adil, objektif, transparan, dan tidak tendensius, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik.
Etika Kritik dalam Demokrasi
Mengkritik tata kelola pemerintahan adalah praktik yang lazim dan sehat dalam demokrasi. Namun kritik yang ideal harus memenuhi prinsip-prinsip Partisipasi dan Kontrol Sosial yang dimana Kritik berfungsi menjaga agar pemerintah Aceh tetap berada di jalur kepentingan rakyat. Yang harus kita pahami bersama, bahwasanya kritikan ini hanya berfokus pada Kinerja dan Kebijakan Pemerintah Aceh, sehingga bukan menyerang pribadi atau kepentingan politik tertentu.
Oleh karena itu, kritik serta fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRA tidak dapat dimaknai sebagai upaya memecah belah masyarakat atau memperkeruh suasana, terlebih di tengah kondisi krisis. Sebaliknya, hal tersebut justru menjadi landasan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Dalam konteks ini, sikap kritis dan fungsi pengawasan yang dijalankan mencerminkan sikap kenegarawanan Ketua DPRA, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mengawal kepentingan rakyat serta menjaga marwah demokrasi.
Penutup
Ke depan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Aceh dapat lebih berpihak pada kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan grassroot society.
DPR Aceh memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan evaluasi, namun pemerintah juga berkewajiban menjawab evaluasi tersebut dengan transparansi dan komunikasi yang profesional guna membangun kembali kepercayaan publik.
Penegasan ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap pihak mana pun. Sikap ini lahir dari keprihatinan seorang anak muda yang menginginkan Aceh bangkit dari bencana melalui persatuan, empati, dan kerja bersama. Sudah saatnya kita merangkul, bukan berkonflik karena rakyat Aceh sedang berduka.