Pembangunan atau Malapetaka? Proyek SPAM Lhokseumawe Dinilai Abaikan Nyawa Warga

Lhokseumawe  | Fokusinspirasi.Com – Proyek ambisius Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang digadang-gadang akan menjadi solusi air bersih bagi warga Kota Lhokseumawe, kini justru berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih membawa harapan, proyek ini kini menyisakan derita. Sejumlah warga menjadi korban kecelakaan akibat pengerjaan jalan yang sembrono dan tak memperhatikan keselamatan publik.

Pada Mei 2024, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama PDAM Ie Beusaree Rata dan PT Toya Perdana Lhokseumawe menandatangani nota kesepahaman proyek SPAM. Proyek ini dijadwalkan rampung pada Agustus 2025 dan diharapkan dapat menyediakan air bersih langsung minum untuk seluruh warga kota.

Namun, sejak penggalian dilakukan untuk pemasangan pipa, berbagai persoalan mulai muncul. Lubang-lubang bekas galian yang tidak ditutup dengan baik menimbulkan ketidakrataan di badan jalan. Alhasil, jalan menjadi berdebu saat panas dan licin ketika hujan turun. Parahnya lagi, sudah banyak kendaraan – dari sepeda motor hingga truk dan gerobak warga – yang terperosok ke dalam bekas galian tersebut.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak terkait. PT Toya Perdana sebagai pelaksana proyek dan Pemko Lhokseumawe dinilai tutup mata atas berbagai insiden yang terus terjadi.

Baca Juga  Tujuh Sekolah di Aceh Utara Terendam Banjir, Kerugian Ditaksirkan Rp 3,4 Miliar 

Muhammad Fadli Angkat Bicara: “Ini Bisa Dipidana!”

Menanggapi kondisi tersebut, tokoh pemuda Lhokseumawe, Muhammad Fadli, menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahannya. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (21/04/2025), Fadli menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini bisa dituntut secara pidana.

“Kita mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Pekerjaan ini jelas amburadul. Jalan bekas galian tidak dirapikan, menyebabkan kecelakaan di mana-mana. Ini bukan kelalaian biasa, ini membahayakan nyawa!” tegas Fadli.

Fadli bahkan merujuk pada sejumlah regulasi yang bisa menjerat penanggung jawab proyek:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat 1, menyebutkan bahwa tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.

Pasal 273 dari UU yang sama menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.

Baca Juga  Oknum TNI AL Diamankan Terkait Dugaan Penyelundupan Moge dan Hewan Jalur Laut

KUHP Pasal 359 menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dihukum penjara hingga 5 tahun.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59, menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan proyek.

Tak hanya pidana, Fadli menambahkan bahwa warga juga bisa melakukan gugatan perdata atas kerugian materiil maupun non-materiil yang dialami akibat proyek tersebut, mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Rasa Geram Masyarakat Memuncak

Korban yang terus berjatuhan, minimnya respon dari pihak berwenang, dan kondisi jalan yang memburuk membuat masyarakat Lhokseumawe kian geram. Proyek yang awalnya disambut antusias kini justru menjadi simbol ketidakpedulian terhadap keselamatan publik.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi keselamatan warga harus jadi prioritas. Kalau ini terus dibiarkan, maka warga berhak menggunakan hak konstitusionalnya, menuntut secara hukum – pidana maupun perdata,” tutup Fadli dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *