Marak Hoaks dan Konten Tak Sesuai Syariat, Haji Uma Usulkan Regulasi Media Sosial di Aceh

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma (kiri) melakukan silaturrahmi dengan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (kanan) menyerahkan hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai penggunaan ruang digital di Aceh. (Foto:Ist)

Banda Aceh | Fokusinspirasi – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma melakukan silaturrahmi dengan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli dalam upaya memperkuat sinergi dalam merespons berbagai perkembangan dan persoalan strategis di Aceh, khususnya terkait pemanfaatan ruang digital.

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Ketua DPRA pada Rabu (22/7/2026) itu,
Haji Uma turut menyerahkan hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai penggunaan ruang digital di Aceh yang sebelumnya dilaksanakan di kantor DPD RI Aceh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, pemerintah, serta pegiat media dan literasi digital.

Kepada ketua DPRA, Haji Uma menyampaikan bahwa hasil FGD tersebut memuat sejumlah temuan, tantangan, serta rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat menjadi bahan untuk pertimbangan DPR Aceh dalam menyusun langkah tindak lanjut strategis terkait regulasi tata kelola ruang digital/media sosial di Aceh.

“Perkembangan teknologi digital harus direspons dengan kebijakan yang tepat agar ruang digital menjadi sarana edukasi, dakwah, penguatan ekonomi, dan partisipasi masyarakat, sekaligus mampu meminimalkan penyebaran hoaks, ujaran kebencian serta konten yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya serta syariat Islam di Aceh,” ujar Haji Uma.

Baca Juga  Jalan Menuju TPA Lhoksukon Berlumpur Bak ‘Kubangan Kerbau’

Menurutnya, penguatan literasi digital, perlindungan generasi muda, serta penyusunan regulasi yang adaptif sesuai dengan konteks lokal keacehan dan syariat islam menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Haji Uma menilai, regulasi nasional yang telah ada saat ini belum sepenuhnya mengatur aspek pelanggaran terhadap norma dan nilai budaya serta syariah islam di Aceh diruang digital atau medsos. Sementara banyak terdapat konten dan interaksi di media sosial yang secara nyata telah melanggar dan melecehkan norma dan nilai budaya keacehan dan syariat islam di Aceh.

Ketua DPR Aceh menyambut baik penyerahan hasil FGD tersebut dan mengapresiasi inisiatif Haji Uma dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan serta unsur masyarakat. Hasil kajian tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam pembahasan kebijakan maupun penguatan regulasi yang berkaitan dengan ekosistem digital di Aceh.

Baca Juga  KIP Lhokseumawe Tetapkan Sayuti - Husaini POM Wali Kota Terpilih

“Kita akan melakukan langkah tindak lanjut atas rekomendasi ini dan berkomunikasi dengan para pimpinan DPRA, Ketua Badan Legislasi (Banleg) dan pimpinan fraksi, apakah dapat dibahas di tahun ini atau tahun berikutnya. Selain itu, kita akan mengkaji nantinya apakah materi ini dapat dimasukkan dalam qanun yang sudah ada atau diperlukan qanun baru”, ujar Ketua DPRA, Zulfadhli.

Sebagai informasi, sebelumnya Haji Uma yang difasilitasi kantor DPD RI Aceh melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (12/5/2026) tentang Kebijakan dan Norma Penggunaan Media Sosial di Aceh yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di Aceh dan unsur masyarakat.

Para pemangku kepentingan yang hadir antara lain yaitu Wislayatul Hisbah, MPU Aceh, unsur DPRA, unsur Polda Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Majelis Adat Aceh, Dewan Kesenian Aceh serta sejumlah tokoh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *