
Aceh Utara| Fokusinspirasi.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, angkat bicara menanggapi isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media lokal, termasuk Waspada Medan, yang menyoroti persoalan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (18/4/2025), Dr. Murtala menjelaskan bahwa dirinya baru aktif kembali menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, usai menyelesaikan tugas sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya.
“Seharusnya TPP untuk ASN dan PPPK sudah bisa diproses sejak awal tahun, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) disahkan. Apalagi jika anggarannya tidak termasuk dalam program efisiensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah pihak, anggaran untuk TPP, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 tidak terkena kebijakan efisiensi. Oleh karena itu, lanjutnya, seharusnya tidak ada alasan kuat untuk terjadinya penundaan pembayaran.
“Kalau memang dana tersedia, kenapa sampai tertunda begitu lama? Ini menjadi indikator bahwa pelaksanaan tugas Sekda saat saya masih di Aceh Jaya tidak berjalan optimal,” tegasnya.
Pernyataan ini, menurut Murtala, bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak manapun. Ia menekankan bahwa klarifikasi perlu disampaikan agar publik tidak mendapatkan informasi yang keliru dan bisa memahami duduk persoalan secara utuh.
“Kita perlu sampaikan fakta secara objektif agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.