
Aceh Utara | Fokusinspirasi.com — Seorang jurnalis bernama Muhammad Fazil mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja saat meliput aksi damai ratusan warga di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, (25/12/25).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera dan Sumatera Barat.
Peristiwa intimidasi terhadap jurnalis itu terjadi ketika terjadi bentrokan antara massa aksi dengan anggota TNI.
Sejumlah anggota TNI diduga meminta Fazil menghapus rekaman video yang merekam tindakan represif aparat terhadap peserta aksi.
Padahal, saat kejadian, Fazil mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik dan mengenakan kartu identitas pers resmi.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya jurnalis dan sedang meliput. Rekaman itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Fazil.
Tak hanya jurnalis, sejumlah peserta aksi damai juga dilaporkan mengalami tindakan represif. Beberapa di antaranya mengalami luka di bagian tubuh dan mata akibat bentrokan yang terjadi di lokasi aksi.
Bentrok pecah setelah sebagian massa membawa bendera Bintang Bulan, yang memicu ketegangan antara aparat dan peserta aksi hingga situasi sempat tidak terkendali.
Aksi damai tersebut diikuti ratusan warga dari berbagai daerah terdampak bencana.
Mereka menilai penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh berjalan lamban. Sudah lebih dari satu bulan pascabencana 26 November lalu, ribuan warga masih mengungsi, sejumlah wilayah masih terisolasi, dan banyak korban belum ditemukan.
Data terbaru mencatat, korban meninggal dunia di Aceh Utara terus bertambah dan kini mencapai 203 orang, sementara enam orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Muhammad Fazil menegaskan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini menambah daftar dugaan pembungkaman pers di Aceh dalam situasi kebencanaan. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di Banda Aceh, di mana jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video.
Menanggapi insiden tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0103 Aceh Utara, Letkol Arhanud Jamal Dani Arifin, menyatakan tidak ada niat dari pihaknya untuk melukai rakyat maupun jurnalis.
“Kami hanya ingin situasi tetap aman dan terkendali. Kami juga terus bekerja keras bersama seluruh pihak lain dalam penanggulangan bencana, khususnya di Aceh Utara,” kata Dandim.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat anggotanya yang bertindak tidak tepat di lapangan akibat situasi yang tidak kondusif.
Pihaknya berjanji akan bertanggung jawab dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Setelah situasi kembali kondusif dan aparat membubarkan diri, peserta aksi melanjutkan aksi damai.
Massa secara bergantian menyampaikan orasi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan penetapan bencana nasional.
Hingga kini, desakan warga Aceh agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional terus bergema, mengingat dampak banjir dan longsor yang dinilai sangat besar serta menyisakan luka mendalam bagi para korban.