Haji Uma Surati Kementerian ESDM, Terkait Izin Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Jakarta | Fokusinspirasi.com- Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Menteri Energi Sumber Daya Energi (ESDM) RI terkait masalah tambang di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan keterangan media yang dirimkan pada Rabu (14/7/2026), Haji Uma menyebutkan bahwa suratnya tersebut sebagai upaya tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi dari sejumlah tokoh dan unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang disampaikan langsung ke dirinya beberapa waktu sebelumnya.

“Ini adalah upaya langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui surat yang kita terima beberapa waktu lalu yang berisi sikap penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut”, ujar Haji Uma.

Berdasarkan salinan surat yang diterima media, surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026, tertanggal 14 Juli 2026, secara subtansial Haji Uma meminta agar Menteri ESDM mengevaluasi dan merekomendasi pencabutan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Baca Juga  Dukung Penerbangan Mudik Lebaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

Menurut Haji Uma, rekomendasi evaluasi dan pencabutan IUP tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, diantaranya yaitu adanya potensi timbulnya persoalan hukum karena penerbitan IUP baru di wilayah tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT. Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional penambangan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.

Sementara lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT. Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT. Hasil Bumi Sembada, sebagian arealnya sangat berpotensi berada di kawasan di areal yang sama dengan PT. Emas Mineral Murni (EMM).

Pertimbangan lain dalam suratnya, Haji Uma menyebut adanya potensi kecacatan hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP kedua perusahaan tambang tersebut diatas.

Terakhir, Haji Uma menyoroti sikap penolakan oleh masyarakat setempat yang kemudian berpotensi menjadi reaksi publik dan timbulnya aksi massa yang lebih luas di Aceh kedepannya.

Baca Juga  Kapolsek Simpang Jernih Santuni Anak Yatim Piatu Usai Berbuka Puasa

“Kita merekomendasi kepada Menteri ESDM untui melakukan evaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA yang mencabut IUP serta melarang operasional pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dengan sejumlah pertimbangan putusannya”, pungkas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, jika mengacu pada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan dalam putusan MA terkait PT EMM, maka mestinya IUP tidak dapat diterbitkan. Untuk itu, Haji Uma berharap isu terkait IUP di Beutong Ateuh Banggalang harus menjadi perhatian serius Pemerintah pusat.

“Mengacu pada Putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, kita berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah pusat melalui kementerian dan badan terkait”, tutup Haji Uma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *