Edarkan Kokain Senilai Rp4 Miliar, Seorang Pemuda di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Kuala Simpang | Fokusinspirasi.com – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial M (34) atas tindak pidana peredaran narkotika jenis kokain di daerah setempat.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang laki-laki berinisial M yang akan mengantar kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024.

“Mengetahui itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap serta menginterogasi pelaku,” kata Muliadi, Selasa, 7 Januari 2025.

Muliadi mengatakan,  setelah dilakukan penangkapan, petugas menggeledah rumah pelaku M yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain sebanyak dua kilogram yang disimpan dalam jerigen bekas oli.

Pelaku M juga mengaku, lanjutnya, kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

“Ada dua kilogram kokain yan mg ditemukan dengan nilai seharga Rp4 miliar,” sebutnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Muliadi, turut juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram.

Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar,” imbuhnya

Baca Juga  Patroli Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu di Ujong Blang

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *