Derita Istri Korban Penembakan Oknum TNI AL, Minta di Kawal Proses Hukum

Istri korban penembakan oknum TNI AL menyerahkan dokumen bantuan hukum kepada Sudirman DPD RI Aceh. Foto: RM


Aceh Utara | Fokusinspirasi.com
– Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe telah menetapkan seorang oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang agen mobil di Aceh Utara.

Menanggapi kasus ini, anggota DPD RI asal Aceh dari Komite I bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan, Sudirman Haji Uma, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka.

DPD RI Kunjungi Keluarga Korban

Baca Juga  Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Sudirman atau Haji Uma mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Uteun Geulinggang, Aceh Utara, untuk memberikan dukungan moril. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas langkah-langkah hukum serta perlindungan bagi keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan dan Anak.

Pada kesempatan itu, keluarga korban juga menyerahkan surat permohonan pengawalan kasus dan bantuan hukum untuk proses persidangan tersangka di Pengadilan Militer Aceh.

Baca Juga  Peringati HGN, RS Cut Meutia Tangani Persoalan Anak Stunting dan Gizi Buruk

Duka Mendalam bagi Keluarga

Pembunuhan terhadap Hasfiani, agen mobil asal Aceh Utara, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil, termasuk seorang bayi yang baru lahir.

Sudirman Haji Uma menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, ia juga berencana menggelar pertemuan dengan TNI Angkatan Laut guna membahas regulasi internal terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *