
Aceh Utara | Fokusinspirasi.com – Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe telah menetapkan seorang oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang agen mobil di Aceh Utara.
Menanggapi kasus ini, anggota DPD RI asal Aceh dari Komite I bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan, Sudirman Haji Uma, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka.
DPD RI Kunjungi Keluarga Korban
Sudirman atau Haji Uma mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Uteun Geulinggang, Aceh Utara, untuk memberikan dukungan moril. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas langkah-langkah hukum serta perlindungan bagi keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan dan Anak.
Pada kesempatan itu, keluarga korban juga menyerahkan surat permohonan pengawalan kasus dan bantuan hukum untuk proses persidangan tersangka di Pengadilan Militer Aceh.
Duka Mendalam bagi Keluarga
Pembunuhan terhadap Hasfiani, agen mobil asal Aceh Utara, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil, termasuk seorang bayi yang baru lahir.
Sudirman Haji Uma menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, ia juga berencana menggelar pertemuan dengan TNI Angkatan Laut guna membahas regulasi internal terkait kasus ini.