Data Penerima Bantuan Korban Banjir Dipersoalkan, Warga Minta Verifikasi Ulang

Muhammad Suheri, Operator Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. (Foto: RM)

Aceh Utara | Fokusinspirasi.com – Persoalan data penerima manfaat bantuan bagi korban banjir kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, disebut belum mendapatkan hak sebagai calon penerima manfaat karena adanya perubahan dan perbedaan data administrasi kependudukan, 25 September 2026.

Operator Desa Blang Peuria, Muhammad Suheri, mengatakan terdapat sejumlah kondisi administrasi keluarga yang membuat data calon penerima perlu diperbarui.

Menurutnya, beberapa kepala keluarga telah meninggal dunia sehingga data Kartu Keluarga (KK) harus diperbarui. Selain itu, terdapat kepala keluarga yang meninggal dunia sementara istrinya kemudian melahirkan, sehingga diperlukan penerbitan KK baru dengan data anggota keluarga yang telah diperbarui.

“Beberapa KK meninggal, sehingga KK wajib diubah karena statusnya sudah tidak sesuai. Ada juga kepala keluarga yang meninggal, kemudian istrinya melahirkan, sehingga harus dibuat KK baru,” ujar Muhammad Suheri.

Persoalan lain, kata Suheri, terjadi pada sejumlah keluarga yang sebelumnya telah diajukan dalam pendataan awal sebagai calon penerima manfaat. Namun, nama mereka disebut tidak lagi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima manfaat yang beredar.

Kondisi tersebut membuat sejumlah warga yang sebelumnya masuk dalam pengajuan berpotensi tidak memperoleh bantuan, meskipun mereka merupakan keluarga yang terdampak banjir.

Suheri berharap persoalan administrasi dan perbedaan data tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pendataan ulang.

Ia meminta agar warga yang belum tercantum dalam SK, khususnya pemilik rumah yang terdampak dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat, diberikan kesempatan untuk kembali mengajukan data.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025, Berikut Sasarannya

“Mohon solusinya agar segera dilakukan pengajuan kembali bagi pemilik rumah yang belum mendapatkan SK penerima manfaat,” katanya.

Menurut Suheri, pembaruan data penting dilakukan agar bantuan bagi korban banjir dapat disalurkan berdasarkan kondisi dan data terbaru di lapangan.

Dengan demikian, warga korban bencana yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat tidak kehilangan hak hanya karena adanya perubahan administrasi kependudukan atau persoalan dalam proses pendataan.

Pemerintah diharapkan dapat melakukan pengecekan kembali antara data pengajuan awal, kondisi faktual di lapangan, serta SK penerima manfaat yang telah diterbitkan.
Verifikasi ulang juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada warga terdampak yang terlewat dalam proses penyaluran bantuan.

 

Pemerintah Maksimalkan Seluruh Korban Bencana Memperoleh Bantuan

Camat Samudera, Ilyas, menyatakan warga terdampak bencana yang belum tercantum dalam surat keputusan (SK) penerima bantuan akan kembali diusulkan pada SK berikutnya.

Menurut Ilyas, pendataan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada kepala keluarga (KK) terdampak bencana yang terlewat dan tidak terdata sebagai calon penerima bantuan.

“Bagi warga yang belum keluar SK-nya, akan direkap dan diusulkan kembali pada SK selanjutnya. Yang penting, pendataan KK jangan sampai ada yang tertinggal,” ujar Ilyas.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayahwa menjelaskan, proses pendataan korban bencana dilakukan secara berjenjang sejak awal bencana.
Pendataan awal dilakukan oleh BNPB. Selanjutnya, data diverifikasi di tingkat desa oleh geuchik bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga  Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga Di Aceh Timur

Data yang dikumpulkan meliputi kartu keluarga (KK), KTP, serta foto kondisi rumah terdampak. Setelah diverifikasi, data tersebut ditandatangani unsur Muspika Kecamatan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten untuk diproses menjadi SK.

“Data kemudian diunggah ke aplikasi BNPB untuk menjadi dasar penetapan. Setelah itu, SK ditandatangani unsur Forkopimda dan dikirim ke ketua satgas pusat,” jelas Ayahwa melalui panggilan telfon, Jumat, (25/09/26).

Ayahwa mengatakan, dalam proses pemeriksaan di tingkat pusat, masih ditemukan sejumlah data yang tidak sesuai. Di antaranya perbedaan nama antara KTP dan KK, serta ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) pada kedua dokumen tersebut.
Data yang bermasalah kemudian dikembalikan ke pemerintah kabupaten untuk diperbaiki sebelum kembali diajukan.

“Bagi warga yang belum mendapatkan bantuan, akan masuk dalam SK selanjutnya. Intinya, kita berupaya semaksimal mungkin agar seluruh korban bencana mendapatkan bantuan,” katanya.

Ayahwa juga mengimbau masyarakat yang belum menerima bantuan agar bersabar dan tetap mengikuti proses pendataan serta verifikasi kembali.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa dan berupaya agar seluruh korban bencana di Aceh Utara dapat memperoleh bantuan.

Di sisi lain, Ayahwa mendesak pemerintah pusat agar membuka kembali proses revisi data agar seluruh korban mendapat hak bantuan. Ia juga medesak pemerintah pusat agar proses realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak bencana dapat segera dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *