![]()
Oleh : Jamaluddin.S.H.,M.Kn
Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum FH USK
“Kami meyakini bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu menghormati kekhususan daerahnya, menyelesaikan perbedaan melalui hukum, serta memberikan ruang dialog bagi seluruh elemen masyarakat.”
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Bendera Bintang Bulan Harus Disikapi dengan Kearifan Hukum, Menghormati Kekhususan Aceh, dan Menjaga Perdamaian dalam Bingkai NKRI, 8 November 2026.
Persoalan Bendera Bintang Bulan di Aceh hendaknya disikapi secara bijaksana, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan ini bukan semata-mata persoalan simbol atau identitas, melainkan juga berkaitan dengan sejarah perdamaian Aceh, kekhususan pemerintahan Aceh, serta komitmen bersama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Secara konstitusional, keberadaan kekhususan Aceh mendapatkan pengakuan melalui Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan tersebut menjadi landasan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan sejarah, nilai, dan karakteristik daerahnya.
1. Landasan Hukum Bendera Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberikan ruang hukum bagi Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah.
Hal tersebut secara tegas tercantum dalam:
• Pasal 246 ayat (1): Bendera Merah Putih merupakan bendera nasional dalam NKRI.
• Pasal 246 ayat (2): Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
• Pasal 246 ayat (3): Bendera daerah bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
• Pasal 246 ayat (4): Pengaturan bentuk bendera daerah dilaksanakan melalui Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, undang-undang telah membedakan secara jelas antara bendera nasional dan bendera daerah. Bendera Merah Putih tetap menjadi simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia, sedangkan bendera daerah merupakan lambang identitas kekhususan Aceh.
2. Bendera Bintang Bulan dan Pelaksanaan Perdamaian Helsinki
Kita tidak boleh melupakan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil perjuangan panjang dan kesepakatan bersejarah antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.
Perdamaian tersebut harus dipahami sebagai komitmen untuk mengakhiri konflik dan membangun masa depan Aceh secara damai, bermartabat, dan berkelanjutan dalam kerangka NKRI.
Oleh karena itu, simbol-simbol yang berkaitan dengan sejarah konflik perlu ditempatkan dalam perspektif transformasi perdamaian. Identitas sejarah tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai ancaman terhadap negara, sepanjang penggunaannya berada dalam koridor hukum dan tidak dimaksudkan sebagai simbol kedaulatan yang terpisah dari Republik Indonesia.
3. Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas
Kita juga harus bersikap objektif terhadap adanya persoalan hukum yang belum selesai.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menetapkan Bendera Bintang Bulan sebagai bendera daerah Aceh.
Namun, terdapat persoalan harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, khususnya Pasal 6 ayat (4) beserta penjelasannya yang mengatur larangan desain bendera daerah.
Persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan politik atau tindakan sepihak. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus mengedepankan dialog hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
4. Menghormati Identitas Aceh Tanpa Mempertentangkan dengan NKRI
Kami berpandangan bahwa penghormatan terhadap identitas dan kekhususan Aceh tidak harus dipertentangkan dengan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keduanya dapat berjalan bersama apabila ditempatkan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Bendera Merah Putih harus tetap dihormati sebagai bendera nasional dan simbol kedaulatan negara. Sementara itu, Komitmen Perdamaian dan aspirasi masyarakat Aceh terhadap Bendera Bintang Bulan sebagai lambang kekhususan daerah patut dibicarakan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Jangan sampai persoalan simbol justru membuka kembali luka sejarah dan mengganggu Pelaksanaan perdamaian, Secara Damai, Menyeluruh, Berkelanjutan Dan Bermartabat dalam NKRI yang telah dibangun dengan pengorbanan besar oleh masyarakat Aceh.
5. Seruan dan Rekomendasi
Sehubungan dengan persoalan tersebut, kami menyampaikan beberapa hal:
1. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membuka kembali ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan Bendera Bintang Bulan berdasarkan UUPA dan ketentuan hukum nasional.
2. Meminta pemerintah melakukan harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
3. Mendorong DPR Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, dan para tokoh perdamaian untuk membangun kesepahaman mengenai kedudukan hukum bendera daerah Aceh.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh agar tidak melakukan tindakan provokatif, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
5. Mengajak seluruh mantan kombatan, tokoh masyarakat, pemuda, dan generasi penerus Aceh untuk menjaga perdamaian serta memastikan bahwa cita-cita reintegrasi dan pembangunan Aceh tetap berjalan.
6. Menegaskan bahwa setiap penyelesaian harus berlandaskan hukum, menghormati kekhususan Aceh, dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perdamaian Aceh adalah amanah sejarah yang harus kita jaga bersama.
Bendera Bintang Bulan hendaknya tidak hanya dilihat dari masa lalu konflik, tetapi juga perlu dibicarakan dalam konteks masa depan perdamaian, identitas, kekhususan, dan kepastian hukum Aceh.
Kami meyakini bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu menghormati kekhususan daerahnya, menyelesaikan perbedaan melalui hukum, serta memberikan ruang dialog bagi seluruh elemen masyarakat.
Menghormati kekhususan Aceh bukan berarti melemahkan NKRI. Menjaga NKRI juga bukan berarti mengabaikan sejarah dan kekhususan Aceh.
Mari kita rawat perdamaian, tegakkan kepastian hukum, hormati identitas Aceh, dan terus membangun Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ACEH DAMAI, ACEH BERMARTABAT, INDONESIA TETAP UTUH.
Penulis : Jamaluddin.S.H.,M.Kn
Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum FH USK