TVRI Rumahkan Belasan Kontributor di Aceh, Empat Asosiasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Banda Aceh Utara | Fokusinspirasi.com  – Empat asosiasi pers nasional di Aceh: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengeluarkan pernyataan sikap bersama mengecam kebijakan TVRI merumahkan belasan kontributornya di Aceh meski masih dalam ikatan kontrak.

Siaran pers tertanggal 11 September 2026 yang diterbitkan oleh ke-4 asosiasi wartawan/jurnalis di Aceh—PWI, AJI, IJTI dan PFI—secara tegas mengecam keputusan TVRI Aceh yang membebastugaskan (merumahkan) 17 kontributornya yang bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” tulis pernyataan tersebut.

Kabar terbaru menyebutkan, selain kontributor yang bertugas di lapangan, enam penyiar juga terimbas oleh kebijakan tersebut.

Asosiasi pers yang memiliki anggota di lembaga penyiaran TVRI Aceh tersebut menilai keputusan merumahkan kontributor mereka adalah tindakan sepihak tanpa memikirkan konsekwensi yang harus ditanggung oleh pekerja. Padahal para pewarta video kontributor TVRI Aceh telah terikat kontrak hingga Desember 2026.

Baca Juga  Semangat Kemerdekaan, IMPAS Aceh-Jakarta Hadirkan Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis

Alasan pembebastugasan karena usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui oleh TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran adalah argumen yang tidak tepat.

Harusnya, TVRI Aceh tidak serta merta melakukan tindakan yang tidak populer (merumahkan) karena masih ada solusi lain seperti penghematan pada bidang-bidang lain tanpa mengorbankan kontributor yang menjadi ujung tombak TVRI Aceh.

Terkait persoalan tersebut, asosiasi pers nasional di Aceh: PWI, AJI Banda Aceh, IJTI, dan PFI mengeluarkan pernyataan sikap:

1. TVRI Aceh agar membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya;

2. TVRI sebagai lembaga resmi penyiaran pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk media lain dalam penanganan tenaga kerja, meliputi perlindungan kesehatan dalam bentuk BPJS maupun jaminan sosial lainnya;

3. Mengingat Aceh masih dalam proses rehab-rekon pascabencana November 2025, masih sangat diperlukan keterlibatan para kontributor dalam mengawal dan menginformasikan berbagai laporan untuk kepentingan publik, terlebih apa yang telah dilakukan pemerintah dalam pemulihan pascabencana;

Baca Juga  Rumah Wartawan TV One di Lhokseumawe Dibobol Maling, AC dan Barang Berharga Raib

4. Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontri digaji;

5. Mengingat TVRI lahir dan beroperasi dari pajak rakyat, seharusnya pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Sudah seharusnya kontributor tetap berkerja dan diupah. Jika tidak, hanya berita organik TVRI Aceh yang mampu mengcover berita Banda Aceh dan Aceh Besar;

6. Mendesak lembaga dan Komisi terkait di DPR RI menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI Biro stasiun Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya;

7. Memberlakukan dan menghormati kontrak kerja yang professional tanpa merugikan satu pihak (pekerja) seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

Pernyataan bersama itu dibuat dan ditandatangani oleh Ketua IJTI Aceh, Munir Noer; Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir; Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh, Muhammad Anshar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *