Aceh Utara | Fokusinspirasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, meringkus seorang pria berinisial J (33) warga Desa Lhung Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur atas tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu kilogram di Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Fitra Zumar, mengatakan, penangkap J berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu malam.
“Saat penangkapan, petugas melakukan undercover buy, dengan menghubungi J untuk membeli narkotika tersebut,” kata Fitra, Kamis, 19 Desember 2024.
Fitra menjelaskan, setelah adanya kesepakatan, pelaku mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Sat Res Narkoba tiba di Masjid Raya Pase sesuai arahan pelaku. Namun, tersangka kembali mengubah lokasi transaksi ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
“Pukul 19.30 WIB, dua pria dengan sepeda motor Scoopy warna hitam menjemput petugas yang menyamar dan membawa mereka ke Desa Lhung Sa. Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas tiba di lokasi pertemuan dengan pelaku J,” ujar Kasat.
Usai petugas memastikan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau China, kata Fitra, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke hutan sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
Lanjut Fitra, berdasarkan hasil interogasi awal pelaku J mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Lhokseumawe atas perintah seorang pria berinisial K yang beralamat di Aceh Timur.
“Saat ini, pelaku J telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Fitra.***