Polisi Pastikan Kasus Penganiayaan Wartawan di Pidie Diproses Transparansi dan Profesional

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu. Foto: Dok. Pribadi

Pidie Jaya – Fokusinspirasi.com – Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan bahwasanya kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia diproses secara transparansi dan profesional.

“Dan tersangka juga telah ditetapkan serta ditahan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dinilai cukup untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum,” kata Faisal, Jumat, (13/2/25).

Faisal mengatakan, dalam hal ini Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia.

Pihaknya juga tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung dilakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Aceh Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP

“Penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang,” katanya.

Dirinya juga memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Dia juga menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan. Namun, untuk saat ini, penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga  Sempat Kabur, Tersangka Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Faisal menambahkan, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

“Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *