KMND Aceh Desak Kajari Aceh Utara Turun Tangan, Usut Dugaan Pungli Dana Bantuan Banjir

Muhammad Khatami, Ketua Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Aceh. (Foto: Editan AI)

Aceh Utara | Fokusinspirasi.com  — Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Aceh mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara turun langsung ke lapangan menyikapi dugaan maraknya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana bantuan banjir dan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat terdampak bencana.

Ketua KMND Aceh, Muhammad Khatami, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada informasi dari mulut ke mulut atau sekadar menjadi keluhan masyarakat. Jika terdapat laporan mengenai adanya pungutan maupun pemotongan bantuan, aparat penegak hukum harus segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara langsung.

“Kami meminta Kajari Aceh Utara turun ke lapangan. Jangan biarkan masyarakat yang sudah menjadi korban bencana kembali dirugikan oleh dugaan pungutan dalam bantuan yang seharusnya mereka terima,” tegas Muhammad Khatami.

Menurut Khatami, masyarakat terdampak banjir telah menghadapi kondisi sulit selama berbulan-bulan. Sebagian kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal, sementara aktivitas ekonomi dan pertanian mereka ikut terganggu.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Kantor Keuchik Keude Blang

“Ini bantuan untuk masyarakat yang sedang susah. Kalau benar ada oknum yang meminta uang atau melakukan pemotongan, harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berjalan ketika masyarakat kecil yang melakukan kesalahan, sementara dugaan penyalahgunaan bantuan justru dibiarkan,” ujarnya.

KMND Aceh meminta Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pengecekan menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan, mulai dari pendataan penerima, besaran bantuan yang ditetapkan, hingga jumlah yang benar-benar diterima masyarakat.

Khatami juga meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan pungutan tersebut berani menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Jaksa harus hadir untuk memastikan uang bantuan sampai kepada masyarakat secara utuh sesuai haknya. Periksa siapa yang terlibat, telusuri aliran dan mekanismenya, dan apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Peringati HGN, RS Cut Meutia Tangani Persoalan Anak Stunting dan Gizi Buruk

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga harus memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan dari program bantuan bencana.

“Jangan hanya mengatakan bantuan tidak boleh dipotong. Yang lebih penting adalah memastikan di lapangan benar-benar tidak ada pungutan. Pernyataan pemerintah harus dibuktikan dengan pengawasan dan tindakan nyata,” kata Khatami.

KMND Aceh mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Utara segera turun ke lapangan, membuka ruang pengaduan masyarakat, memeriksa dugaan pungutan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran. Bantuan bencana adalah hak masyarakat terdampak, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *