
Jakarta | Fokusinspirasi.com — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan penangkapan terhadap empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia yang dilakukan militer Israel, 20 Mei 2026.
IJTI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan mendapat perlindungan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” demikian isi pernyataan IJTI.
IJTI menilai tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan. Organisasi profesi jurnalis tersebut juga menilai tindakan itu diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot IJTI antara lain pelanggaran terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, pelanggaran perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata sesuai Konvensi Jenewa, hingga tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta misi kemanusiaan.
Selain itu, IJTI menilai tindakan tersebut juga mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil, sekaligus menghalangi akses informasi publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Atas peristiwa tersebut, IJTI menyampaikan enam poin sikap. Pertama, mengutuk keras tindakan militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia. Kedua, mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan tanpa syarat dalam kondisi selamat.
Ketiga, IJTI meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.
Keempat, IJTI meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga demi memperjuangkan pembebasan mereka.
Kelima, IJTI mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
Terakhir, IJTI menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.
“IJTI menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk solidaritas dan komitmen dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tulis IJTI dalam pernyataannya.