Haji Uma Ungkap Anak Korban Putus Tangan Menangis Laporkan Kondisi Ayahnya dan Sebut Oknum Polisi

H. Sudirman Haji Uma, Anggota Komisi I DPD RI asal Aceh.

Banda Aceh  | Fokusinspirasi.com- Anggota Komisi I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma menyebutkan jika bantuan biaya terhadap keluarga korban putus tangan di Kabupaten Aceh Besar didasari atas kemanusiaan dan keprihatinan untuk keluarga yang mendampingi korban di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, 18 Juni 2026.

Bantuan berupa biaya makan pendamping orang sakit kerap dibantu Haji Uma untuk pasien kurang mampu sejak mulai menjabat tahun 2014 hingga sekarang.

Terhadap korban putus tangan, Haji Uma juga mengungkapkan jika kepedulian dan bantuannya bagi keluarga pendamping korban berawal dari laporan langsung anak korban yang menangis dan menyebutkan jika tangan ayahnya dipotong karena tuduhan mencuri yang menurut mereka belum terbuktikan. Anak korban menyebut dugaan pelaku merupakan oknum perwira polisi.

Atas dasar laporan dari keluarga tersebut, Haji Uma kemudian menugaskan stafnya berkunjung ke RSUDZA Banda Aceh untuk bertemu dengan pihak keluarga dan menyerahkan bantuan biaya makan bagi pendampingan korban.

“Bantuan biaya untuk keluarga korban adalah bentuk keprihatian atas dasar kemanusiaan. Paska kejadian kita menerima laporan dari anak korban yang memohon sembari menangis, menyebut jika ayahnya dipotong tangan atas tuduhan mencuri yang belum dapat terbuktikan serta dugaan oknum perwira polisi sebagai pelaku”, ujar Haji Uma, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  Targetkan 60 Ekor Ternak di Blang Bintang Dinas Pertanian Aceh Besar Gelar Vaksinasi Massal PMK

Haji Uma melanjutkan, sikapnya terhadap kasus ini tidak bermaksud ingin membela korban yang dituduh melakukan pencurian. Namun dalam hal ini, penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum adanya proses hukum yang sah.

“Sikap saya dalam kasus ini bukan karena ingin membela yang dituduh salah dalam narasi yang berkembang. Tapi karena mengedepankan asas praduga tak bersalah dan biarkan proses hukum yang membuktikan”, ungkapnya.

Karena itu, menurutnya kasus ini harus diusut tuntas dan transparan serta berkeadilan untuk semua pihak. Dirinya menegaskan bahwa tidak berpihak sama sekali kepada siapapun, kecuali pada kebenaran serta keadilan. Siapapun yang bersalah wajib dihukum dan keadilan mutlak harus ditegakkan.

“Karena itu, kasus ini perlu untuk diusut secara objektif dan transparan oleh Polda Aceh serta mengungkapkan kebenaran dan berkeadilan agar tidak menjadi spekulasi diranah publik”, pungkas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, pihak keluarga menolak sama sekali tuduhan pencurian tersebut. Anak korban, Riva Novianty (20) menyebutkan bahwa ayah dan temannya pada saat kejadian hendak menuju kolam ikan milik saudaranya dengan membawa pisau dan tanggok ikan untuk logistik keperluan menangkap ikan.

Saat itulah, teman ayahnya memetik dua buah mangga yang kemudian diteriaki maling. Dua teman ayahnya melarikan diri, sementara Bahtiar tidak dapat melarikan diri karena kakinya sakit hingga dirinya dikepung sejumlah warga setelah adanya teriakan maling. Karena ayahnya merasa tidak bersalah, lalu pisau dapur yang dibawanya diacungkan untuk membela diri.

Baca Juga  Polisi Buru Jaringan Narkoba di Pidie Jaya, Dua Pelaku Diamankan

Warga yang mengepung kemudian menyuruh agar pisau tersebut dibuang. Pisau itu akhirnya dibuang ayahnya dan mengangkat tangannya keatas, lalu salah seorang warga menendangnya dan seorang pelaku yang di duga oknum polisi langsung menebas tangan ayahnya atas tuduhan mencuri motor dan tabung gas elpiji. Ayahnya pun langsung tumbang bersimbah darah dilokasi kejadian.

“Kronologi kejadian tersebut adalah versi pihak korban dan tentu kita menghargai versi dari semua pihak, baik korban maupun pelaku dan dalam hal ini perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua versi pernyataan itu harus diuji kebenarannya”, tegas Haji Uma.

Selain itu, ia menyebutkan secara prosedural biaya operasi dan perawatan korban di RSUDZA tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Anak korban kini bertanya siapa yang akan membayar biaya tersebut. Sementara keluarganya miskin serta tidak mampu membayarnya biaya tersebut.

Haji Uma berencana akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengevaluasi dan memberikan perlindungan bagi korban dalam kasus ini.

Redaksi terbuka memberi hak jawab bagi pihak manapun untuk mengedepankan indepensi keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *